Opini

 

OPINI PENGANTAR LINGKUNGAN

REKLAMASI DAN PASCATAMBANG

 

         Tambang merupakan suatu proses atau kegiatanuntuk mendapatkan material atau hasil bumi yang terkandung didalam bumi. Tambang dapat ditemukan di Daerah tertentu.

         Pekerjaan dalam tambang yaitu dengan cara galian atau pengeboran tanah, untuk mencari atau mendapatkan material yang terkandung dalam dalam bumi (Daerah) tersebut. Kegiatan yang dapat dilakukan selesai penambangan adalah Reklamasi dan Pascatambang, yang dimaksud dengan kegiatan tersebut adalah penataan ulang di Daerah yang pernah ada kegiatan penambangan, yang dilakukan oleh orang-orang yang bekerja dalam tambang itu sendiri.

         Kegiatan usaha pertambangan diwajibkan untuk melakukan Reklamasi dan Pascatambang berupa menata, memulihkan dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem, serta fungsi social agar dapat berfungsi kembali seperti sediakala.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

MENGENAL TEKS AKADEMIK DAN TEKS NON AKADEMIK

Wawancara bahasa Indonesia

DAMPAK PENAMBANGAN BATU BARA TERHADAP LINGKUNGAN