Opini
OPINI PENGANTAR LINGKUNGAN
REKLAMASI
DAN PASCATAMBANG
Tambang
merupakan suatu proses atau kegiatanuntuk mendapatkan material atau hasil bumi yang
terkandung didalam bumi. Tambang dapat ditemukan di Daerah tertentu.
Pekerjaan
dalam tambang yaitu dengan cara galian atau pengeboran tanah, untuk mencari atau
mendapatkan material yang terkandung dalam dalam bumi (Daerah) tersebut. Kegiatan
yang dapat dilakukan selesai penambangan adalah Reklamasi dan Pascatambang,
yang dimaksud dengan kegiatan tersebut adalah penataan ulang di Daerah yang
pernah ada kegiatan penambangan, yang dilakukan oleh orang-orang yang bekerja
dalam tambang itu sendiri.
Kegiatan
usaha pertambangan diwajibkan untuk melakukan Reklamasi dan Pascatambang berupa
menata, memulihkan dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem, serta
fungsi social agar dapat berfungsi kembali seperti sediakala.
Komentar
Posting Komentar